PNS
Wartawan: Afif
Tuban, Tabloidnusa.com– Polemik yang terjadi terhadap dunia pendidikan di Unirow Tuban, terkait dengan permasalahan ijazah, yang tak bisa dibuat mendaftar menjadi pegawai PNS, paska menimbah ilmu di perguruan tinggi tersebut. Akhirnya terjawab sudah.
Melalui surat Kemeristek pertanggal 23 Agustus 2018 dengan nomor 3419/C.C5/KL/2018, perihal tentang penjelasan status Universitas dan perihal permohonan klarifikasi ijazah Perguruan Tinggi (PT) tidak bisa daftar CPNS, dengan ini disampaikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Unirow adalah legal atau sah.
Tentunya dengan adanya pengumuman ini, mahasiswa yang akan mendaftarkan diri maupun tengah menimbah ilmu di kampus tersebut tak perlu ragu lagi. Sebab sangsi adminitrasi berupa status pembinaan di Unirow telah dinyatakan dicabut. Sehingga, ijazah yang dikeluarkan oleh Unirow Tuban dinyatakan legal atau sah,” kata Direktur Jenderal Kemenristek Dikti, Patdono Suwignjo.
Berdasarkan hasil evaluasi Tim Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi terhadap perbaikan penyelenggara perguruan tinggi di Unirow dengan ini disampaikan, terhitung sejak Desember 2015, kami telah mencabut ya,” tambahnya.
Sementara itu, Rektor Unirow Tuban, Supiana Dian Nurtjahyani mengaku senang dan menyambut nya dengan baik. Sebab, keberadaan surat resmi tersebut mampu menjawab keraguan masyarakat terkait ijazah yang dikeluarkan Unirow. Oleh sebab itu, melalui surat resmi itu ijazah Unirow dipastikan legal dan bisa digunakan untuk mendaftar CPNS.
“Terimakasih doa semua dari seluruh alumni kampus ini, sehingga apa yang menjadi masalah, sudah bisa terselesaikan. “Kami yakin dengan beredarnya keputusan ini, maka akan banyak lulusan kampus Unirow yang terakomodir di instansi pemerintah,” pungkasnya. (Fif/Im).