
TUBAN – Tahun 2018 diawali dengan manis oleh Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tuban. Jumat (12/01/2018) Tuban meraih penghargaan sebagai pembina keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terbaik peringkat 5 tingkat Provinsi Jawa Timur. Penghargaan itu langsung diberikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), M. Hanif Dhakiri di gedung Negara Grahadi Surabaya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid mengungkapkan, penghargaan ini diberikan kepada Bupati Tuban karena dianggap berhasil membina perusahaan di Tuban untuk menerapkan K3 di tempat kerja.
Tahun ini terdapat 24 perusahaan di Tuban yang menerima penghargaan zero accident (nihil kecelakaan kerja). Satu perusahaan mendapat penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dan dua perusahaan menerima penghargaan P2HIV AIDS.
“Selama di bawah kepemimpinan Bupati H. Fathul Huda dan Wakil Bupati H.Noor Nahar Hussein mulai periode pertama menjabat sampai sekarang, tidak pernah absen mendapatkan penghargaan ini,’’ ujar Rohman Ubaid.
Penghargaan yang didapatkan ini, kata dia, tak lepas dari peran serta perusahaan-perusahaan yang senantiasa memberlakukan standard opersional prosedur (SOP) K3 dalam menjalankan proses produksinya. Ke depan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban bersama pemkab bersama-sama mewujudkan nihil kecelakaan kerja dan mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja.
Sebanyak 24 perusahaan yang menerima penghargaan itu antara lain, Perhutani KPH Tuban; Perhutani KPH Jatirogo; Holcim; dan JOB PPEJ. Lalu ada TBBM; TPPI; IKSG; Gasuma serta Warahma Biki Makmur. Juga FIF; Swadaya Cipta; Suprabhakti, Aziz Jaya dan RSUD DR. R. KOESMA.
Selain itu RS. Medika Mulia; RS. NU; RS. Mammadiyah; PJB UPJOM (PLTU TJ. Awar-Awar); Purbaya Bagelen; Merdeka Nusantara; PDAM TUBAN dan Bravo Supermarket. Ada juga Resort Tuban, Tropis; dan Hotel Purnama.
‘’Sementara, penghargaan SMK3 diterima oleh UTSG, sedang penghargaan P2HIV AIDS diraih oleh PT. Merdeka Nusantara dan JOB PPEJ,’’ tambahnya.
Peringatan bulan K3 tingkat nasional pertama kalinya dilaksanakan di Provinsi Jatim ini dengan inspektur upacara Menaker Hanif Dakhiri. Menaker menekankan pentingnya penerapan K3 dalam mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Terutama, dalam menyikapi program prioritas pemerintah saat ini, yaitu dalam pembangunan infrastruktur.
“Namun sejumlah kasus kecelakaan kerja masih kerap terjadi, tentu menyebabkan kerugian baik material maupun korban jiwa,’’ katanya.
Data di BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, pada 2015 kecelakaan kerja sebanyak 110.182 kasus. Sedangkan 2016 sebanyak 105.182 kasus, atau turun 4,6 persen. Sedangkan, sampai Agustus 2017 lalu, terdapat sebanyak 80.392 kasus.
“Salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 ditempat kerja,’’ jelasnya.
Menaker meminta semua perusahaan mengamalkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang pelaksanaan K3 di semua tempat kerja. Hal itu bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya. Juga peralatan, aset dan sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
“Selain itu agar lebih efektif dan efisien serta meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja, upaya paling tepat adalah menerapkan sistem manajemen di semua tempat kerja,’’ tandsnya.(wandi)