
TUBAN – Proses hukum bisa dialami siapa saja. Golongan kaya maupun miskin, pejabat maupun rakyat jelata. Golongan dan pejabat ketika terlibat dengan kasus hukum bisa mengupayakan bantuan hukum yang baik. Sementara kaum miskin yang ada hanya pasrah. Karena selain tidak mampu membiayai jasa pengacara atau bantuan hukum, kaum miski banyak yang awam soal hukum
Namun, hal itu tak berlaku lagi dalam waktu dekat ini, jika rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah diajukan kelak menjadi perda. Sebab, DPRD Tuban mengajukkan tiga raperda inisiatif, yang salah satunya adalah soal bantuan hukum bagi warga miskin. Raperda itu Kamis (9/11) diajukan dalam paripurna. Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD M. Miyadi yang bupati Tuban Fathul Huda.
‘’Dua raperda lainnya yang kami ajukan adalah tentang perlindungan anak dan raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,’’ ujar Ketua DPRD.
Sementara, Sekda Budi Wiyana mengatakan, tiga raperda inisiatif DPRD itu selaras dengan upaya pemkab Tuban dalam rangka pembangunan, perlindungan anak dan pengentasan kemiskinan.
“Harapan dari raperda inisiatif DPRD ini, dan aspirasi masyarakat mudah – mudahan bisa lebih dioptimalkaan,’’ harap Budi Wiyana.(salam)